TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sumarni (41) warga Jalan Sei Sahang RT 047 RW 014 Kecamatan IB I, Palembang jadi korban hipnotis dan penipuan modus penggandaan uang.
Pelaku berhasil memberdaya dan menguras harta Sumarni hingga Rp 18 juta.
Kepada polisi, Sumarni korban penipuan dan penggelapan menuturkan dia terhipnotis oleh orang yang baru dikenalnya sehingga secara bertahap menyerahkan uang Rp 18 juta.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Kasus Penipuan IPhone Segera Disidangkan
Tak terima peristiwa yang dialaminya membuat Sumarni mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang, Senin, (4/9/2023), sekitar pukul 14.00 melaporkan peristiwa tersebut.
Kepada petugas, Sumarni menuturkan peristiwa yang dialaminya terjadi Senin (7/8/2023), sampai (18/8/2023).
Berawal berkenalan dengan terlapor Ramadon alias Ari warga Jalan Rusun Blok 2 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, dari temannya.
Terlapor mengaku dapat menggandakan uang dan ada beberapa beberapa persyaratan diberikan oleh terlapor.
Karena korban merasa dihipnotis sehingga korban tertarik dan setuju dengan persyaratan yang diminta oleh terlapor.
"Awalnya saya ini dikenalkan oleh teman saya, Pak. Kalau terlapor menawarkan dirinya bisa menggandakan uang. Saya seperti dihipnotis," ungkapnya kepada petugas.
Lantaran tertarik dan setuju dengan permintaan terlapor, saat itu terlapor pun harus menginap di rumah korban.
Ini karena uang akan berlipat ganda dalam waktu 21 hari. Namun baru berjalan 9 hari korban merasa sudah kehabisan uang.
"Jadi seperti uang yang saya berikan katanya akan berlipat ganda 5 kali lipat. Namun sebelum waktu yang ditentukan 21 hari, uang saya pun sudah abis pak," katanya.
Hal ini lah membuat korban merasa sudah tertipu dan uangnya sudah digelapkan ,
" Hampir Selama 9 hari ini uang saya habis pak . Namun uang saya pun belum berlipat ganda. Alhasil saya pun mikir ternyata saya sudah ditipu," katanya.
Merasa sudah ditipu, sambung korban, terlapor pun langsung kabur meninggalkan korban.
"Saya tidak terima pak oleh itulah saya laporkan ke sini dan berharap terlapor ditangkap," katanya sambil mengatakan akibat peristiwa ini uangnya sebanyak Rp 18.750.000 juta raib bukan berlipat ganda.
Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes, Palembang dan akan ditindaklanjuti anggota Satreskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modus Penggandaan Uang, Pelaku Penipuan di Palembang Kuras Harta Korban Rp 18 Juta,