TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sumatra Barat mengungkapkan pertemuan alumni menjadi pemicu selingkuh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain pertemuan alumni, perselingkuhan juga dilatari faktor ekonomi hingga keretakan rumah tangga.
Baca juga: Seorang Istri di Sulawesi Selatan Tepergok Suaminya Selingkuh di Rumah Orangtua
Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik mengingatkan ASN yang ketahuan selingkuh akan dikenakan hukuman.
"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," katanya dicuplik dari Diskominfo Padang, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.
"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya.
Damanik mengatakan perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Baca juga: Marak ASN Selingkuh, Sanksi Dipecat dan Sulit Disembuhkan
"Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pemko Padang Ancam Pidanakan ASN Ketahuan Selingkuh, Penyebab Sering Dipicu Pertemuan Alumni