Ia juga mengatakan, katana tersebut sudah dimiliki MS sejak tahun 2019 lalu.
"Sejak tahun 2019. Katana ini disimpan MS di rumahnya yang berada di Desa Telukan," tambahnya.
Sigit melanjutkan, keluarga MS pun meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada MS.
Baca juga: Dosen Wanita di Sukoharjo Diduga Tewas Dibunuh, Ini Komunikasi Terakhir Korban dengan Temannya
"Jadi kalau dari hasil kejiwaan itu dikatakan sehat, dan mampu untuk mempertanggung jawabkan, pelaku akan mendapatkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," terangnya, Rabu (6/9/2023).
Diduga, MS yang juga memiliki usaha konveksi ini memiliki riwayat depresi.
Kepala desa tempat MS, Sriyanto mengatakan, usaha yang dimiliki MS kini sedang turun.
"Sempat jaya pada tahun 2021 sampai 2022, hingga bisa membangun satu rumah," ujar Sriyanto, Rabu (6/9/2023).
"Terus ini baru berjalan jual beli mobil bekas," tambahnya.
Cerita MS
Mengutip TribunSolo.com, Sriyanto mengatakan, sebelum tertangkap, MS sempat bercerita.
"Sebelum tertangkap sempat cerita, telepon istri dan ayahnya," ucap Sriyanto.
Sriyanto mengatakan, MS ingin memberikan katana tersebut kepada Megawati.
"Dia mengaku tidak mempunyai niat jahat, hanya ingin memberikan amanah dari mimpinya," tambahnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia juga mengatakan bahwa MS tak ada niat jahat ke Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
MS diceritakan bingung, bagaimana cara memberikan katana tersebut ke Megawati.
Ia pun berinisiatif untuk menemui Etik.
"Dikarenakan tidak bertemu dengan Bupati Sukoharjo, MS saat itu juga langsung berangkat ke Jakarta, tetapi sesampainya di Bekasi MS harus ditangkap oleh jajaran polisi Sukoharjo," lanjutnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)