Laporan Wartawan Surya Pramita Kusumaningrum
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo mendadak melakukan penggeledahan di Balai Desa Sawoo , Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel untuk syarat program pendaftaraan tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, penggeledahan dilakukan saat jam kerja kemarin siang sekitar pukul 11.00 WIB.
"Memang mendadak dan perangkat Desa Sawoo di balai desa cukup kooperatif tanpa menutup apapun,” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (8/9/2023).
Penggeledahan di Balai Desa Sawoo cukup lama.
Tim penyidik dari Kejari Ponorogo baru balik kanan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Mensos Risma soal Penggeledahan Kemensos oleh KPK dalam Kasus Bansos Beras
“Kami menggeledah sekitar 3 jam. Kami geledah semuanya.
Pukul 14.00 WIB, setelah dirasa cukup kami balik kanan,” urainya.
Agung menjelaskan, bahwa tujuan penggeledahan ini mencari dokumen atau barang bukti lain perkara dugaan pungli surat segel untuk PTSL di Desa Sawoo.
“Untuk fakta baru belum ada, masih kami kumpulkan semuanya ini.
Tim dari Kejari Ponorogo yang ke sana ada 10 orang, kami menggunakan 3 mobil,” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui, kasus pungli ini bergulir sejak awal tahun 2023.
Warga Desa Sawoo kesal, karena untuk ikut PTSL pihak Pemdes Sawoo mensyaratkan untuk membuat surat segel.
Pun surat segel itu berbayar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kejari Ponorogo Mendadak Geledah Balai Desa Sawoo, Cari Bukti Baru Dugaan Pungli Surat Segel Tanah