TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Barelang menahan 7 warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau, saat bentrok dengan tim gabungan. Bentrokan terjadi saat pengukuran lahan untuk investasi Rempang Eco City.
Aliansi Pemude Melayu mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap warga Rempang tersebut.
Baca juga: Kemkumham Minta Perusahaan Pengembang Pulau Rempang Terapkan Hak Asasi Manusia
“Hari ini kami ajukan penangguhan surat pengajuan penahanan untuk saudara kami yang diamankan di Polresta Barelang yang statusnya sudah tersangka,” ujar Kordinator Umum (Kordum) Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi saat konferensi pers di gedung Mapolresta Barelang, Minggu (10/9/2023) malam.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Dian juga menyampaikan batalnya aksi Aliansi Pemude Melayu.
Rencananya, Aliansi Pemude Melayu melakukan aksi di BP Batam terkait masalah Rempang.
"Kami dari aliansi pemuda melayu yang sebelumnya melayangkan surat permintaan demo maka aksi itu kami batalkan. Maka hari ini saya mewakili seluruh aliansi pemuda Melayu, bahwasanya kami membatalkan aksi besok di BP Batam,” tegas Dian.
Dibatalkannya aksi itu, bukan tanpa alasan. Dian menegaskan ada berbagai pertimbangan dan dikhawatirkan akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Polri Sebut Beberapa Informasi yang Viral Soal Kericuhan di Pulau Rempang Batam Tidak Benar
“Kami berharap menciptakan kondisinya aman dan kondusif di kota Batam,” sambungnya.
Terkait pembatalan itu, Dian menyampaikam tidak ada intervensi sari pihak manapun.
“Saya sampaikan pada seluruh masyarakat bahwa gerakan aliansi tidak pernah ditunggangi sama sekali,” ujar Dian dengan nada tegas.
Terakhir, Dian menyampaikan mewakili seluruh aliansi pemuda Melayu ia meminta maaf kepada seluruh tim terpadu atas kejadian sebelumnya. Mungkin pelemparan batu dan sebagainya.(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Penulis: Beres Lumbantobing
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Aliansi Pemude Melayu Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Bentrok Rempang