News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadapi Sidang Putusan, Istri yang Potong Alat Kelamin di Solo Berharap Bebas

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - YC (34) mengaku menyesal telah memotong alat kelamin suaminya, IPN (20).

YC mengatakan dirinya melakukan karena faktor emosi sesaat. 

Baca juga: Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta

"Karena emosi sesaat saya jadi berhadapan dengan hukum. Saya benar-benar menyesal," ungkap dia, Senin (11/9/2023).

Sidang putusan untuk YC akan dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023). 

YC berjanji setelah divonis ringan dan bebas dari hukuman, ia akan merawat sang suami kedepannya.

"Saya berharap dalam putusan besok saya bisa bebas," ucap dia. 

"Saya ingin kembali dengan suami dan siap merawat beliau,".

"Sebagai wujud penyesalan dan penebusan dosa kepada suami," tambahnya.

 
IPN Hidup Numpang

Adapun, sosok IPN saat ini tidak tinggal di Bali ataupun orangtuanya di Solo. 

Dia sementara ini tinggal di kantor kuasa hukum istrinya, Asri Purwanti. 

IPN sudah tinggal di sana lebih kurang 2 pekan. 

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas

Itu bermula setelah pernyataan damai antara IPN dan istrinya.

IPN pun menghubungi langsung Asri dan menceritakan kondisinya. 

Namun demikian, Asri tidak bisa merinci permasalahan yang tengah dihadapi IPN. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini