"Kemudian ketiga pelaku lagi mengikuti dan mengintai korban, ketika korban lengah maka dilakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang," sambungnya.
Lanjut, Sumaryono, aksi para pelaku ini berakhir, setelah keempatnya beraksi di kawasan Tapanuli dan Deliserdang, pada bulan 2023 silam.
Setelah menerima laporan, dari para korban polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya.
Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas para pelaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Hasilnya mereka bagi-bagi, setelah di potong untuk uang operasional," bebernya.
Disampaikan Sumaryono, atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Hanya Antar Provinsi, Sindikat Perampok Nasabah Bank Ini Juga Pernah Beraksi di Luar Negeri