Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Terdakwa Ecky Listhianto belum memutuskan apakah mengajukan banding usai dirinya divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Angela Hindriati.
Adapun hal itu diungkapkan Ecky melalui kuasa hukumnya yang mengatakan bahwa meminta waktu untuk berpikir pasca dijatukan vonis tersebut.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup, Pemicu Ecky Bunuh Angela Karena Merasa Terancam Hubungannya Dilaporkan ke Istri
"Mohon izin Yang Mulia setelah mendengar keputusan majelis hakim, kami selalu penasehat hukum dari terdakwa meminta waktu buat berpikir seperti saran dari majelis," ucap kuasa hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Senada dengan kubu Ecky, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya bakal melakukan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Pikir-pikir Yang Mulia," sebutnya.
Lantas Hakim Ketua Agus Soetrisno pun mengatakan karena kedua pihak masih akan berpikir maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum.
Alhasil hakim pun meminta agar kepada JPU dan kubu Ecky menggunakan langkah hukum lainnya jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
"Baik oleh karena perkara ini belum berketetapan hukum dan para pihak mengambil langkah pikir-pikir dan perkara ini telah selesai di pengadilan negeri. Saudara silahkan gunakan langkah hukum bila tidak sependapat dengan putusan ini," jelas Hakim.
Divonis Seumur Hidup
Terdakwa M. Ecky Listiantho divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno pada saat membacakan vonis terhadap Ecky di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Mutilasi Angela di PN Cikarang, Kuasa Hukum Ecky Tunggu Putusan Hakim
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Ecky Listiantho dinilai hakim telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian seseorang.
Praktis vonis yang dijatuhkan terhadap Ecky lebih rendah dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Tak dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Ecky lantaran hakim menilai bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti sah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Tak Percaya Ecky Bunuh Angela Karena Alasan Asmara, Keluarga: Itu Cuma Mau Selamat dari Hukuman
"Terdakwa M Ecky Listiantho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama primair (Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana)," ujarnya.