"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya khilaf, maaf," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/7/2023).
Atas perbuatannya, Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Dalam pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSumsel.com, Eko Hepronis)
Baca tanpa iklan