News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pedagang Seblak Bunuh Mahasiswa, Motif Cemburu hingga Nangis Minta Maaf

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang seblak di Lubuklinggau nekat membunuh seorang mahasiswa yang merupakan teman kontrakannya. Pelaku mengaku dihantui rasa bersalah setelah menghabisi nyawa korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya khilaf, maaf," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/7/2023).

Atas perbuatannya, Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Dalam pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSumsel.com, Eko Hepronis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini