Laporan Wartawan Surya Ahmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Dua orang pria berinisial SA (35) dan JB (48), keduanya warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang diamankan Satreskrim Polres Nganjuk.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Kh (53), warga Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Penganiayaan terjadi di salah satu kafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
"Kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores terkena pecahan botol pada leher sebelah kiri," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meliana didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Pria di Nganjuk Jatim Tewas Setelah Menagih Utang Temannya
Kasus terjadi karena kedua pelaku dari keterangan dan kesimpulan sementara, tidak terima ditegur dan dituduh korban telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban.
"Keterangan korban tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Fatah.
Dan yang pasti, ungkap Fatah, kedua pelaku saat ini terus melalui proses lidik sidik lebih lanjut.
Mereka bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, jika terbukti bersalah.
Karena itu, pihaknya berharap kasus itu akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan Polres Nganjuk senantiasa akan terus berusaha untuk memberikan keadilan kepada korban dalam proses hukum yang berjalan.
"Tentunya dari kasus itu bisa diambil hikmahnya oleh masyarakat dan tidak terbawa emosi berlebihan sehingga memunculkan kasus penganiayaan," tutur Fatah.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bela Istri Karena Diperlakukan Tak Pantas, Pria Nganjuk Malah Dikeroyok 2 Warga Jombang