Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Lulusan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang periode Juni-September 2023 mengadu kepada Rektor Undana, Prof Maxs Sanam terkait kesalahan pengetikan pada Ijazah yang mereka terima.
Kesalahan terjadi pada 3.956 Ijazah yang diserahkan kepada alumni.
Rektor Max Sanam mengatakan, kesalahan itu terjadi karena human error.
"Sejauh ini saya berpikir positif bahwa ini kelalaian ya, ada human error, tetapi kemudian tidak menjadi suatu excuse," ungkapnya saat bertemu dengan alumni.
Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha membeberkan adanya 3.956 lulusan dengan ijazah salah ketik itu dan semuanya adalah alumni angkatan tahun 2023 ini yaitu yang diwisuda Juni dan September.
Periode Juni lalu ada sekitar 1.900 ijazah dan periode September sebanyak 2.056 ijazah.
Baca juga: Ijazah S1 Apakah Bisa Dipakai untuk Daftar Formasi CPNS D3?
"Semuanya salah penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT) di ijazah," ujarnya.
Annytha mengatakan Undana merespon dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi.
Mahasiswa juga diarahkan untuk mendownload dokumen akreditasi perguruan tinggi yang benar di situs BAN PT bila diperlukan.
"Kita juga akan memberikan fotocopy sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir," jawab Wakil Rektor I ini saat diwawancarai di saat yang sama.
Sesuai aturan, Ijazah yang sudah dikeluarkan dengan salah penulisan itu, tidak bisa diganti .
Namun begitu ijazah yang cacat penulisan ini menurut dia masih berlaku ditambah adanya surat keterangan tersebut.
"Ijazah tetap berlaku dengan surat keterangan penyesuaian akreditasi terbaru yang salah penulisan di ijazah itu," imbuhnya.
Ia menegaskan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari ijazah yang telah dikeluarkan adalah resmi sehingga tentunya masih dapat berlaku dan diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"PIN ini yang selalu dicek karena telah sinkron dengan data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan semua data mahasiswa termasuk riwayat studi. PIN ini yang menjadi kunci pengecekan ke pangkalan data," jelas dia.
PIN ijazah yang salah nantinya tidak akan diakui oleh Kemendikbudristek baik itu status sebelumnya sebagai mahasiswa atau pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
"PIN di ijazah itu tidak masalah yang jadi masalah itu nomor akreditasi saja, sudah dijelaskan juga nanti di-replace dengan surat keterangan dan itu sah," jelasnya lagi.
Dalam surat keterangan yang telah dikeluarkan, Undana mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah dan seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 3.956 Ijazah Alumni Undana Diketik Salah, Prof Maxs Sanam Ungkap Human Error