Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia terkait tudingan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Eggi yang datang didampingi rekan-rekannya lapora menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum.
“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya saat diwawancara.
Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.
Mantan Presiden Jokowi Widodo yang pernah menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua periode harus membuktikan persyaratan tersebut.
“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkapnya.
Baca juga: Ketua KPK Terpilih soal Kasus Harun Masiku: Itu Jadi Target Kami
Alih-alih menggungat, Bambang Tri dan Gus Nur yang kemudian ditangkap karena dianggap menyebarkan berita kebohongan atau hoaks.
Hingga pada dua tahun silam, keduanya ditahan di Mabes Polri.
Eggi Sudjana kemudian menuturkan pembuktian terhadap kasus tersebut menjadi sulit karena dari perdata dipindah ke pidana.
“Karena ini peristiwa pidana beban pembuktian ada sama jaksa dan polisi yang bertanggung jawab pembuktian tentang tuduhan kepada Bambang Tri dan Gus Nur bahwa beritanya hoaks beritakan Jokowi ijazahnya palsu tapi faktanya tidak pernah dibuktikan di pengadilan sampai incraht maksudnya kasasi ijazah aslinya Jokowi tidak ada sampai detik ini,” ungkapnya.
Atas tidak adanya pembuktian ijazah palsu di PN Jakarta Pusat, Eggi Sudjana melakukan pengaduan kepada Barekrim Polri.
Hal itu untuk menuntut adanya kepastian hukum, manfaat fungsi hukum, dan terwujudnya keadilan.
Eggi Sudjana mencontohkan sejumlah presiden yang tidak memiliki kepastian hukum atas tudingan terhadapnya.