Setelah kejadian, korban yang masih trauma kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi.
Setelah menerima informasi itu, polisi menyambangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, hingga didapatilah identitas pelaku.
Dari keterangan para saksi, pelaku adalah DA.
DA merupakan pemuda berusia 25 tahun.
Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi pun mulai melacak keberadaan si perampok ini,
Diketahui, bahwa pelaku ternyata melarikan diri ke Kota Medan.
Pelaku bersembunyi di Jalan Bajak V Marendal, Kota Medan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin (18/9/2023) dini hari.
Pelaku yang ditangkap kemudian mengakui semua perbuatannya dan digelandang ke Polres Tebingtinggi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kalung imitasi, sebilah pisau, satu buah dompet warna hitam, satu buah kain sarung warna hijau, satu buah kain sarung bantal.
Selain itu, turut disita celana pendek warna abu-abu coklat, satu buah kabel wayar, satu buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.
"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perampok Sekap Siswi SMA, Korban Ditodong Pisau, Ditelanjangi, Dicabuli, Harta Bendanya Digasak