News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janji Lahan Plasma sejak 2013 Tak Ditepati, Warga Seruyan Kalteng Disebut Bakar Bangunan PT HMBP

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pembakaran terhadap bangunan milik PT HMBP di Seruyan diduga dilakukan oleh massa yang menggelar aksi menuntut lahan plasma, Kamis (21/9/2023) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi warga Seruyan Raya, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menuntut agar perusahaan kelapa sawit PT Haparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) agar memberikan lahan plasma berujung ricuh, Kamis (21/9/2023).

Dikutip dari Tribun Kalteng, warga Seruyan telah berunjuk rasak sejak Sabtu (16/9/2023), dan berujung ricuh pada Kamis malam kemarin.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar PT HMBP memberikan 20 persen plasma luasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan inti perusahaan.

Tak hanya itu, warga juga menuntut agar lahan kawasan hutan yang memiliki luas 1.000 hektar lebih dikelola masyarakat serta pengembalian lahan berupa jalan negara, pinggir danau, dan sungai diserahkan ke masyarakat Desa Bangkal.

Namun, karena merasa tuntutannya tidak ditanggapi, warga pun disebut membakar sejumlah bangunan milik PT HMBP.

Baca juga: Polisi Tahan Ratusan Kendaraan Diduga Milik Pengunjuk Rasa yang Bakar Kantor Bupati Pohuwato

Kericuhan yang terjadi pun membuat anggota kepolisian menembakkan gas air mata ke warga yang berunjuk rasa.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, membenarkan adanya kericuhan tersebut.

Kronologi Lengkap

Bulow mengatakan tuntutan warga sebenarnya merupakan janji yang sempat disampaikan PT HMBP pada 2013 untuk menyediakan lahan plasma bagi warga Desa Bangkal.

Dia mengatakan mediasi pun dilakukan dengan mempertemukan pihak perusahaan, kepala desa, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), dan warga pada Kamis siang.

Hanya saja, saat mediasi tengah berlangsung, melaju sejumlah mobil pick up yang langsung merangsek ke arah area perusahaan.

Adapun mobil pick up tersebut, kata Bulow, mengangkut beberapa orang.

Baca juga: Polri Klaim Demo Ricuh Hingga Bakar Gedung DPRD dan Kantor Bupati Gorontalo Sudah Kondusif

Alhasil, aparat keamanan yang berjaga pun langsung menghadang.

"Aparat kami yang berjaga jgua langsung melepaskan tembakan gas air mata ke arah mobil pick up," katanya.

Tembakan gas air mata itu pun memantik kemarahan warga yang tengah melakukan aksi.

Akibatnya, kericuhan pun tidak terhindarkan hingga Kamis malam yang berujung pembakaran sejumlah bangunan PT HMBP yang disebut dilakukan warga.

Bulow mengungkapkan pasca kericuhan terjadi, situasi sudah terkendali pada Jumat dini hari.

Kendati demikian, sambungnya, aparat kepolisian tetap berjaga di sekitar lokasi kericuhan hingga Jumat pagi.

“Saat ini situasi dalam keadaan kondusif, sebelumnya juga sempat digelar pertemuan antara perwakilan masyarakat, DAD dan pihak perusahaan, guna mencari penyelesaian terbaik terkait tuntutan masyarakat, “ kata Bulow.

Walhi Kalteng Minta Pemerintah Tindak Tegas

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng pun turut menyoroti sengketa lahan antara warga Seruyan dengan PT HMBP tersebut.

Masih dikutip dari Tribun Kalteng, Direktur Ekeskutif Walhi Kalteng, Bayu Herniatan, mengatakan pelibatan aparat kepolisian dalam aksi warga Seruyan harusnya tidak perlu dilakukan.

Ditambah, kata Bayu, tembakan gas air mata oleh polisi ke warga justru menjadi pemantik adanya gesekan.

“Harusnya aparat keamanan pun tidak melakukan aksi yang justru memicu kemarahan dari masyarakat dan massa aksi tersebut. Sehingga kericuhan ataupun gesekan di lapangan terjadi seperti itu,” kata Bayu, Jumat (22/9/2023).

Selain itu, Bayu mengatakan Pemkab Seruyan punya kewenangan lebih terhadap kasus-kasus seperti ini.

Dengan istilahnya memaksa atau mengharuskan PBS yang beroperasional dil wilayah di Kalteng untuk memenuhi kewajibannya kebun plasma 20 persen bagi masyarakat setempat.

"Artinya kewenangan yang dimiliki tersebut bisa memaksa PBS wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat,” terangnya.

Dengan demikian, sesuai aturanpun sudah jelas baik ditingkat pusat hingga daerah, kewajiban perusahaan dalam memperoleh perizinan dan operasional di suatu wilayah di sektor perkebunan wajib adanya penyediaannya plasma tersebut.

"Sehingga kalau semua itu terpenuhi oleh PBS maka konflik agraria baik di perkebunan dan sektor lain tidak ada di Kalteng."

"Ini menjadi pengingat bagi pemerintah seharusnya untuk membenahi atau mencabui izin apabila tidak terpenuhi dari aturan tersebut,” tegas Bayu.

Baca juga: Warga OKU Timur Diimbau untuk Tak Bakar Lahan, Bisa Terjerat Hukum apabila Ditemukan

Selain itupun, Walhi Kalteng juga memberikan catatan penting bagi aparat penegak hukum termasuk kepolisian yang mengamankan aksi di lapangan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Agar dapat melakukan pengamanan harus lebih persuasif, di mana saat ini polisi pun menjadi sorotan dan dipertanyaan SOP mereka terkait penggunaan gas air mata untuk meredam aksi massa.

“Yang mana dari info di lapangan massa aksi yang sudah hampir 5 hari berlangsung tidak ada yang anarkis, namun karena ada pemantik dan tembakan gas air mata dan merasa terancam akhirnya masyarakat pun melakukan perlawanan, yang seharusnya itu tidak terjadi dan bisa dihindari keduanya,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kalteng/Sri Mariati/Pangkan B)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini