News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Dugaan Pelecehan Sesama Jenis Perwira Kostrad ke Bawahannya, Nasib Lettu AAP Kini Ditahan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TNI - Berikut informasi terkait kasus dugaan perwira muda Kostad lakukan pelecehan sesama jenis ke bawahannya. Kini Lettu AAP kini telah ditahan.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian mengatakan, Lettu APP awalnya diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023 lalu.

Ia sempat diamankan dalam Kantor Staf 1/Intelijen.

Namun, Lettu APP kabur setelah melepaskan borgolnya dan keluar lewat jendela.

Lettu APP sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan kembali.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang," kata Hendhi, dikutip dari wartakotalive.com, Jumat.

Hendhi melanjutkan, alasan penahanan diduga Lettu APP telah melakukan pelecehan sesama jenis kepada para bawahannya.

Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari untuk dimintai keterangan.

Hendhi dalam kesempatannya, membenarkan Lettu APP merupakan perwira pertama.

Ia bertugas di Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Terancam dipecat

Lettu APP telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses.

Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," tegas Hendhi.

Baca juga: Digerayangi, Penumpang Terakhir Mobil Travel Ini Jadi Korban Pelecehan Pengemudi

Hendhi kemudian belum secara gamblang menjelaskan kasus dugaan pelecehan sesama jenis ini.

Pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Termasuk para personil TNI yang mengetahui kejadian tersebut.

Terakhir, kata Hendhi tidak menutup kemungkinan AAP terancam dipecat jika terbukti bersalah.

"Jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," tandas Hendhi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini