TRIBUNNEWS.COM – Seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura viral karena mengaku diberhentikan sepihak usai menolak peraturan toilet berbayar di sekolah tersebut.
Melalui unggahan video di akun Instagram @ndorobei, Kamis (21/9/2023), guru yang diketahui bernama Mohammaf Arif itu mengatakan peristiwa tersebut bermula saat No’man Afandi baru masuk dan menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.
Saat rapat sekolah, terdapat pembahasan mengenai aturan siswa masuk ke kamar mandi dan toilet sekolah membayar Rp500 rupiah.
Saat itu Arif mengaku tidak setuju dengan keputusan tersebut.
“Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 (Pamekasan) itu mlik negara, yang semua fasilitas sebesar-besarnya itu milik rakyat atau untuk siswa,” ujarnya dalam video yang beredar.
Bermula dari hal tersebut, Arif merasa mendapat tindakan yang tidak mengenakan.
Baca juga: Seorang Ibu di Boyolali Diduga Aniaya Balita di Bawah Pohon Pisang, Disebut Miliki Pengalaman Pahit
Tindakan tidak mengenakan yang dirasakan Arif itu bermula saat ia diberhentikan sebagai anggota Pengendalian Mutu MAN 1 Pamekasan.
Menurutnya, No’man selaku Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan memberhentikannya secara sepihak.
Sebab, saat ia diberhentikan dari Pengendalian Mutu itu tidak ada pemberitahuan khusus.
Ia pun baru mengetahui dirinya diberhentikan dari anggota Pengendalian Mutu saat memasuki tahun ajaran baru.
Saat itu Arif mengaku hanya bisa diam.
Selang beberapa lama dari permasalahan itu , ia berangkat ke Tanah Suci untuk melakukan umrah atas seizin dari pihak sekolah dan lembaga terkait.
Namun dua hari sepulang dari umrah itu, dirinya mendapatkan surat yang diberikan oleh Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Badrus Shomad.
Isi dalam Surat Keputusan (SK) itu mengenai mutasi atau pemindahan tempat mengajar ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Arif pun tidak menyangka bahwa surat yang diterimanya berisi keputusan pemindahan tempat mengajar yang ditandatangani Kakanwil Kemenag.
Atas hal tersebut, ia pun mengaku telah dirugikan.
Video pengakuan Arif itu kini viral di media sosial.
Warganet pun menduga Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan telah melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Sekolah Buka Suara
Terkait isu yang kini tengah menjadi pembicaraan itu, Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, No’man Afandi buka suara.
Pria yang kerap disapa No’man ini mengatakan kejadian toilet berbayar itu berjalan sekitar dua pekan pada tahun 2018 lalu.
"Ini kejadiannya sudah tahun 2018 lalu bukan sekarang," kata No'man, Jumat (22/9/2023), dikutip dari TribunMadura.
No’man mengatakan alasannya memberlakukan aturan tersebut lantaran toilet siswa terlihat jorok dan kotor.
Ia mengatakan, saat baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di MAN 1 Pamekasan, kebersihan toilet kurang begitu diperhatikan siswa.
"Tujuan sekolah ingin memberikan kesadaran kepada siswa lewat pendidikan karakter," ujarnya.
No’man mengatakan sejak diberlakukan aturan tersebut, siswa MAN 1 Pamekasan secara perlahan memperhatikan kebersihan toilet.
Ia menegaskan, uang hasil dari peraturan tersebut disalurkan ke beberapa masjid dan tempat ibadah.
Ia juga membantah soal kebijakannya yang dinilai sewenang-wenang dalam mengelola sekolah.
Tidak hanya itu saja, No’man juga merespons terkait pengakuan Mohammad Arif yang dimutasi usai menolak peraturan tersebut.
Dikatakan No’man, Arif dimutasi sekiranya tahun 2022 lalu,
Mutasi dan bukan kebijakan sekolah.
"Mengenai masalah mutasi tersebut urusan Kantor Agama, bukan sekolah," bebernya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)