TRIBUNNEWS.COM - Sopir truk tronton yang mengalami rem blong di Bawen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) malam diduga akibat kelalaian sopir truk yang bernama Agus Riyanto.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai petugas melakukan gelar perkara.
"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," jelasnya, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Suara Klakson Jadi Awal Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Aroma Bensin di Mana-mana
Setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan.
"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.
Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.
Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.
"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Korban Kecelakaan di Bawen, Selamat usai Merangkak Keluar Lewat Jendela Mobil yang Pecah
Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.
Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.
Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.