TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG -- Pembunuh Rika Indriyeni (20) warga Dukuh Gombong RT 2 RW 8, Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah telah tertangkap.
Pelaku kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan mengenakan baju pramuka tersebut adalah AM (26) pria beristri yang iseng mencari teman kencan melalui media sosial.
AM adalah berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Meski tempat tinggal mereka beda kabupaten, akan tetapi jarak rumah meraka tidak sampai 10 kilometer.
Baca juga: Fakta Seragam Pramuka pada Jasad Rika, Milik Sebuah SMA di Pemalang, Diduga Dipakaikan oleh Pelaku
Keduanya sempat kenalan di media sosial yang berlanjut dengan saling tukar nomor ponsel dan salin berkirim nomor Whatsapp.
Keduanya pun kemudian berjanji untuk melakukan pertemuan.
Namun saat mereka bertemu, AM terus mengenakan masker karena takut wajahnya tak sesuai dengan profil foto di akunnya. Selain profil palsu, pria ini juga menggunakan
Baca juga: Rika Gadis Pekalongan Ternyata Karyawan RM Padang, Seragam Pramuka yang Dikenakan Jadi Teka-teki
Kala Gadis Ingin Kencan Buta, Mendadak Curigai Gelagat Pria Kenalannya, Syok saat Diajak Lewat Hutan
Kisah Tragis Rika, Kencan Buta Berujung Hilangnya Nyawa: Jasad Gadis Pekalongan Dibalut Baju Pramuka
Karena Rika terus mendesaknya untuk membuka masker hingga akhirnya AM mencekik korban hingga tewas.
Ia diduga melakukan pembunuhan dan pencurian kepada korban Rika Indriyeni (20) warga Pekalongan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka satu bulan setelah kejadian.
"Kasus tersebut berhasil terungkap, setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Pemalang bersama Tim Jatanras Polda Jateng," kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9/2023).
Kapolres mengatakan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos).
"Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka," kata Kapolres.
Lewat medsos, Kapolres mengatakan, tersangka sering mengirim pesan kepada korban, untuk mengajak bertemu dengan korban.
"Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, Minggu (20/8/2023) malam," kata Kapolres.
Setelah pertemuan tersebut, Kapolres mengatakan, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo, Kecamatan Comal.
"Pada saat itu, tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker," kata Kapolres Pemalang.
Baca juga: Rika Gadis Pekalongan Ternyata Karyawan RM Padang, Seragam Pramuka yang Dikenakan Jadi Teka-teki
Karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.
"Korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban," kata Kapolres.
Tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.
"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," ucapnya.
Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang menjelaskan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.
AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Tribun Jateng/ Tribun Banyumas)