TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pasangan suami istri berinisial IBC dan OLG, warga Mlati, Kabupaten Sleman, rugi belasan juta rupiah.
Keduanya ditipu oleh perempuan muda berinisial RUM, warga Samigaluh, Kulon Progo sesama fans blackpink.
Kini RUM telah ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan.
Kapolsek Mlati Kompol Martinus mengatakan, tersangka RUM melakukan aksi penipuan dengan modus mengajak kerjasama dalam pembelian beberapa tiket konser blackpink dan merchandisenya.
Tiket tersebut berhasil terjual, namun uangnya digunakan sendiri oleh tersangka.
Kompol Martinus merinci, penipuan itu bermula ketika akan digelar konser Blackpink di Gelora Bung Karno Jakarta tanggal 11 Maret 2023 lalu.
Jelang konser tersebut, korban OLG, meminta kepada tersangka untuk membelikan merchandise.
Tersangka saat itu menyanggupinya.
Beberapa bulan sebelum konser digelar, tersangka juga mengajak suami korban, berinisial IBC untuk menjadi pemodal pembelian tiket konser untuk dijual kembali.
Tersangka menjanjikan adanya keuntungan jika tiket tersebut berhasil terjual.
Adapun untuk setiap tiket yang laku terjual korban IBC dijanjikan mendapat keuntungan 75 persen.
Sedangkan tersangka mendapatkan 25 persen.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban IBC dan OLG mengeluarkan uang kepada tersangka senilai Rp 18.223.000.
Rinciannya Rp 2.499.000 untuk membeli merchandise dan Rp 15.725.000 untuk usaha pembelian tiket konser yang rencananya akan dijual kembali.