TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Masih ingat AKBP Achiruddin Hasibuan? Mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu divonis kurungan selama enam bulan penjara.
AKBP Achiruddin Hasibuan disidang atas kasus penganiayaan mahasiswa yang viral pada tahun lalu tersebut.
Saat itu Achiruddin membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa.
Baca juga: Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta
Ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (26/9/2023) siang membacakan vonis terhadap Achirrudin Hasibuan.
Saat menghadiri sidang, AKBP Achirrudin Hasibuan yang mengenakan kemeja putih hanya tampak terdiam di depan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan pidana tehadap Achiruddin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan dihadapan terdakwa.
Ia menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.
Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum.
AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
Komat-kamit
Pada awal sidang putusan tadi, Achiruddin Hasibuan sempat terlihat duduk sambil komat-kamit di kursi terdakwa.
Amatan Tribun Medan, Achiruddin Hasibuan menghadiri persidangan seperti biasa dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna cream.
Baca juga: Bersaksi di Pengadilan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang di Rumah Achiruddin
Ia pun terlihat duduk dikursi terdakwa yang terletak di depan meja Majelis hakim.
Saat Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi membacakan amar putusan, Achiruddin terlihat komat-kamit.