News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Sosok Polisi yang Viral Merokok saat Naik Motor, Anak Buah Kapolres Cimahi, Berikut Nasibnya Kini

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan (Kanan) Tangkap layar viral video merokok saat naik motor. Berikut sosok oknum polisi merokok saat naik motor di Jawa Barat yang viral di media sosial. Ternyata anak buah Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Aipda DS bertugas di Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono membenarkan, Aipda DS merupakan anak buahnya.

Oleh karenanya, ia meminta maaf terkait perilaku tak terpuji bawahannya itu.

"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota Aipda DS.

Baca juga: Viral Tulisan Nama RS Baru Hospitel Bantarangin, Bupati Ponorogo: Tidak Typo Lo Ya, Memang Sengaja

Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas," katanya, urai Aldi, dikutip dari TribunJabar.id.

Aldi dalam kesempatannya, turut mengapresiasi masyarakat yang merekam Aipda DS merokok saat naik motor.

Menurutnya, rekaman tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat kepada polisi.

"Saya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan.

Kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri," tambah Aldi.

Kini disanksi

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang beberapa waktu lalu. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Aldi menegaskan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas kepada Aipda DS.

Yang berangkutan telah dimintai keterangan oleh personel Propam Polres Cimahi.

Aipda DS akan diproses secara disiplin sesuai peraturan di internal Polri.

Baca juga: Viral Video Karo Ops Polda Sulut Diduga Aniaya Anggota Polresta Manado, Kapolda Turun Tangan

"Dijerat dengan Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri," kata Aldi.

Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini