Meski permasalahan ini melibatkan anak di bawah umur, namun Arif mengatakan akan tetap memproses permasalahan tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita. Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunBanyumas.com/Pinky Setiyo Anggraeni)