News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Tambak Udang di Karimunjawa, Protes Warga Terdampak hingga Kata Petambak

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi udang - Tambak udang di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah menjadi polemik. Ada warga yang terdampak, namun petambak enggan menutup tambaknya

Ia juga menyinggung soal Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus disusun agar pembangunan daerah bisa fokus dan terarah.

"Persoalan tambak Karimunjawa kita juga harus melihat di situ status Karimunjawa sehingga regulasi-regulasi harus diterapkan di daerah di tersebut," ujarnya.

Masyarakat Karimunjawa bersama Greenpeace Indonesia serta berbagai komunitas lainnya melakukan aksi membentangkan banner bertuliskan Save Karimunjawa di tengah laut dengan menggunakan kayak. Aksi tersebut dilakukan lantaran persoalan lingkungan di Karimunjawa tak kunjung usia mulai dari pengerusakan karang hingga tambak udang, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Tambak Udang Modern di Kebumen Panen, Picu Geliat Budi daya Ramah Lingkungan di Indonesia

Petambak Tolak Ditutup

RTRW soal pelarangan tambak udang di Karimunjawa ternyata sudah diundangkan.

Namun, para petambak masih menolak tambaknya ditutup pemerintah.

Kompas.com mewartakan, kuasa hukum para petambak, Ahmad Gunawan mengatakan, belum ada kajian resmi paupun penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa aktivitas tambak menyebabkan pencemaran di Karimunjawa.

“Dari sekian lembaga terkait, dinas lingkungan hidup, KKP, dan sebagainya, belum melakukan satu uji akademis maupun penelitian, belum dilakukan sama sekali,” tutur Gunawan usai menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di kantor ATR/BPN Jateng, Jumat (29/9/2023).

Pengusaha tambak, Teguh Santoso, mengatakan, ia siap menutup tambaknya jika terbukti mencemari Karimunjawa.

“Kalau memang belum ada dasar kajian ilmiahnya atau minimal lab dari akademisi, ya monggo, silakan dituduh Kepada kita. Kalau perlu angkat saja ke hukum. Kalau memang itu bisa terbukti (mencemari) silakan (ditutup),” ujar Teguh.

Namun, ia juga meminta agar pemerintah memperhatikan pengusaha yang tambak udangnya ditutup.

Ia juga meminta supaya pemerintah melakukan pembinaan bagi para petambak yang belum mengolah limbah dan instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Sehingga, kata Teguh, aktivitas tambak bisa tetap berjalan tanpa merusak alam.

"Ada 33 titik tambak udang di Karimunjawa saat ini yang sudah ada. Artinya kami menunggu kebijakan dari pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam perizinan. Bahkan kami berharap untuk mendapat pendampingan atau arahan terkait masalah pengelolaan IPAL secara teknis ya," lanjut Teguh.

Kata Pakar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini