Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Seorang pedagang serabi keliling di Cimahi diringkus polisi.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pelaku yang diketahui bernama Rudi (43) melakukan aksi bejatnya pada 21 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Rudi diringkus polisi setelah aksinya dilaporkan oleh orangtua korban.
Video penangkapan pelaku pencabulan tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Bocah Laki-laki di Depok Meninggal, Ternyata Salah Satu Korban Pencabulan Kakek Berusia 70 Tahun
Dalam video yang beredar pelaku dibawa menggunakan motor.
Ia dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejatnya itu.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu bermula saat korban sedang bermain.
Melihat itu, Rudi dia membujuk korban agar mau dibawa ke tempat sepi.
"Aksi tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala," ujar Gofur saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan itu, kata Gofur, pedagang keliling tersebut langsung memberikan korban uang Rp4.000 dan serabi hingga akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Kemudian setelah pulang ke rumah, korban yang masih di bawah umur tersebut menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya.
Perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke Polres Cimahi.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.
"Saat ini kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukang Serabi di Cimahi Bikin Heboh dan Viral di Medsos, Raba-raba Bocah 5 Tahun di Gang Sepi