Mengutip TribunBanyumas.com, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap kemarin, Rabu (27/9/2023).
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Keduanya pun terancam pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP,"
"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 tahun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com, Fadlan Mukhtar Zain)(TribunBanyumas.com, Pingky Setiyo Anggraeni)