News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaminan KPAI Kepada Korban dan Pelaku Perundungan Siswa di Cilacap, Pastikan Hak Terpenuhi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban perundungan di Cilacap (kiri) dan video aksi perundungan yang viral (kanan).

Mengutip TribunBanyumas.com, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap kemarin, Rabu (27/9/2023).

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Keduanya pun terancam pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP,"

"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 tahun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com, Fadlan Mukhtar Zain)(TribunBanyumas.com, Pingky Setiyo Anggraeni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini