TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, Wuri Handayani, menjadi sorotan setelah membeberkan prestasi MK, pelaku perundungan atau bullying terhadap FF (14).
Wuri mengatakan MK memiliki segudang prestasi, mulai dari pencak silat hingga tilawah Al-Quran.
Video pernyataan Wuri itu beredar luas di media sosial, satu di antaranya diunggah kanal YouTube WartakotaLive.com, Minggu (1/10/2023).
Dalam klarifikasinya, Wuri mengatakan MK memiliki bakat bela diri sejak kecil.
"Dia (MK) anak yang punya bakatlah, artinya dia di Pramuka ya oke, dia ikut ekstra oke, latar belakangnya dari kecil, makanya di SMP 2 Cimanggu pun pelaku tersebut ikut ektrakurikuler pencak silat," ucap Wuri.
"Pelaku itu pernah mengikuti lomba pencak silat tingkat kabupaten, dan meraih juara 2, jadi prestasi ada."
Baca juga: Kasus Bully Cilacap, KPAI: Pelaku Sudah Bermasalah dari Sekolah Sebelumnya
Selain pencak silat, MK disebutnya juga memiliki prestasi di bidang tilawah Al-Quran.
Sontak, pernyataan Wuri tersebut menuai kecaman mengingat saat ini korban mengalami luka cukup parah akibat ulah MK.
"Lalu kemarin ikut lomba tilawah tingkat kecamatan bisa mendapatkan juara, prestasi," jelas Wuri.
“Luar biasa sangat sangat kaget, sangat miris," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, video perundungan yang dilakukan MK terhadap FF viral di media sosial.
Dalam video itu, MK memukul hingga menendang FF secara membabi buta.
Akibatnya, FF mengalami patah pada tulang rusuk hingga harus dilarikan ke RS Margono, Purwokerto, Jawa Tengah.
"Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher."
"Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, Jumat (29/9/2023) lalu.
Baca juga: Tabiat MK, Pelaku Perundungan di Cilacap: 4 Kali Pindah Sekolah, Pernah Dikeluarkan karena Berkelahi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut turun tangan menangani kasus perundungan di Cilacap ini.
Hal itu dilakukan karena korban dan kedua pelaku merupakan anak di bawah umur.
KPAI akan memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, mengatakan proses hukum kasus ini harus sesuai dengan Undang-undnag Perlindungan anak dan sistem peradilan anak.
"Kami pastikan, anak korban, anak saksi, dan anak pelaku, semua prosesnya berjalan sesuai UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak," jelas Dyah, Jumat, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Lokasi Perundungan
Aksi perundungan yang dilakukan MK terhadap FF terjadi di lapangan voli yang jauh dari permukiman penduduk.
Lapangan voli itu terletak di pegunungan Cimanggu di Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Mengutip dari TribunBanyumas.com, lokasi perundungan terletak 2 kilometer dari SMPN 2 Cimanggu, tempat pelaku dan korban menimba ilmu.
Selain itu, lapangan voli dikelilingi perkebunan warga dan memiliki akses jalan yang cukup sulit.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu menahu soal aksi perundungan yang terjadi di wilayahnya.
"Sama sekali tidak tahu kalau ada kejadian di sana (lapangan voli, Red). Kalau tahu mah pasti dilerai."
"Tahunya malah dari tetangga yang lihat di sosmed. Kalau aku, malah nggak tahu sama sekali," terangnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi, TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo)