TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Siswa berinisial MK (15) dan WS (14) diduga melakukan perundungan terhadap FF (14), Selasa (26/9/2023).
Penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (27/9/2023).
Lantas, apa saja fakta terbarunya?
Baca juga: Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap Berada di Tengah Kebun dan Jauh dari Lingkungan Sekolah
Terduga Pelaku Ada di Tempat Khusus
Saat ini, kedua terduga pelaku tersebut berada di tempat khusus.
Mereka "Dipatsuskan" selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria, Jumat (29/9/2023), dilansir TribunJateng.com.
Arief mengatakan, proses penyelidikan ataupun penyidikan korban sudah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, dalam proses terhadap pelaku dan saksi juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kita sudah sesuaikan dengan dengan range yang ada, kita sudah on the track akan kasus ini," terang Arief.
Baca juga: Usai Dihajar Kakak Kelas, Siswa SMP di Cilacap Ini Sering Menangis, Dadanya Sesak
Polresta Cilacap Kumpulkan Donasi
Polresta Cilacap menggelar donasi untuk korban perundungan siswa SMP, yang dilakukan di lapangan apel Polresta Cilacap, Jumat (29/9/2023).
Setelah apel pagi, seluruh personel Polresta Cilacap mulai dari Kapolresta, Wakapolresta, Kasat hingga anggota diminta untuk berbaris berkeliling menuju kotak.
Kotak itu telah disiapkan untuk menghimpun donasi dari para peserta apel.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengatakan bantuan itu dihimpun untuk korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.