News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Widi Dokter Gadungan Tipu 2 Wanita di Cimahi, Berawal Sakit Hati Sering Ditolak

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Cimahi menangkap Widi Andrian (33) yang menjadi dokter gadungan dengan nama samaran dr. Damar Mangkuluhur Sardijt.

TRIBUNNEWS.COM, Cimahi – Widi Andrian (33), seorang pria asal Jawa Tengah yang berperan sebagai dokter gadungan, ditangkap oleh Polres Cimahi setelah melakukan penipuan terhadap beberapa wanita melalui media sosial.

Dalam pengakuannya, Widi mengaku sering dihina oleh wanita saat berkenalan, yang mendorongnya untuk menciptakan identitas palsu sebagai dokter dengan nama dr. Damar Mangkuluhur Sardji.

"Awalnya sakit hati sama perempuan karena biasa didekati sama orang yang berprofesi TNI dan Polisi. Saya merasa sakit hati, jadi saya pura-pura jadi dokter," katanya.

Dengan identitas palsu tersebut, Widi merasa lebih diterima oleh wanita yang dikenalnya di media sosial.

Baca juga: Pengakuan Korban Dokter Gadungan di Bekasi, Operasi Bedah Tak Sesuai Prosedur, Klinik Ilegal

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Melalui identitas samaran ini, Widi berhasil mengenal banyak wanita dan melakukan tipu daya hingga menguras uang para korban.

Ia bahkan mengaku berhasil menipu dua wanita hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp10 juta.

"Iya, biar luluh saya dendam, biar tidak merendahkan saya. Korban saya rayu-rayu, sudah dua kali ketemu di Stasiun Padalarang, Bandung Barat," tambahnya.

Widi memilih untuk berperan sebagai dokter gadungan karena pengalaman pribadinya.

"Jadi dokter karena saya lebih tahu caranya, karena dulu pernah dioperasi, jadi tahu," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Dokter Gadungan di Bekasi, Buka Klinik Praktik di Rumah Selama 5 Tahun, Gunakan Nama Samaran

Penangkapan dan Tindak Lanjut

Widi ditangkap pada 3 Januari 2024 setelah adanya laporan dari korban yang menjadi sasaran penipuannya.

Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Dokter Gadungan Cimahi, Sakit Hati Kerap Dihina saat Kenalan di Medsos

(TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini