Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyampaikan korban lalu dilarikan ke RSUD Majenang pada Rabu (27/9/2023).
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, korban ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuk.
FF kemudian dirujuk ke RS di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.
Baca juga: Tersangka Perundungan SMP di Cilacap 4 Kali Pindah Sekolah, Bukannya Tobat Malah Jadi Ketua Geng
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.
Perundungan disertai kekerasan fisik terlihat dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.
Sementara itu, siswa lainnya terlihat hanya menonton.
Aksi perundungan tersebut belakangan diketahui dilakukan oleh siswa SMP N 2 Cimanggu.
Perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.
MK yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)