TRIBUNNEWS.COM - Puluhan kasus pencurian sawit di wilayah Simalungun, Sumatera Utara diselesaikan dengan restorative justice.
Total ada 61 kasus pencurian sawit di perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV).
Restorative justice tersebut didorong oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan.
"Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PT PN IV," ucap Ronald, Jumat (29/9/2023) lalu.
Dia mengatakan alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Dia menyebut hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan permohonan maafnya didepan seluruh pihak yang hadir, bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Akademisi Nilai Produktivitas Sawit Nasional Bakal Tertekan Seiring Ketidakpastian Regulasi
"Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ucap Suhartono.
"Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
"Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial, pungkas AKBP Ronald FC Sipayung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pencuri Sawit Ngaku Kapok, Kapolres Simalungun Dorong Perusahaan Berdamai Melalu Restoratif Justice