"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi.
Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya.
Menurut AKP Darwan, kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda.
Tersangka bernama Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.
Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna.
Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya. (fba)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang Polisi Gadungan Rampas Motor di Tegal, Korban Dituduh Punya Narkoba