Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memakai masker.
"Kualitas udara memang kurang baik diakibatkan kabut asap, maka kami mengimbau untuk memakai masker jika keluar rumah," jelasnya.
Pihak Dinkes HST telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan langkah antisipatif menghadapi kabut asap.
"Surat edaran tersebut sudah kami sebarkan di 19 Puskesmas Se-HST, dengan harapan dapat disampaikan ke masyarkat," jelasnya.
Diketahui, total kasus ISPA di Kabupaten HST saat ini ada 16.675 kasus kumulatif dari Januari hingga Agustus.
Melihat banyaknya kasus ISPA karena kabut asap, Pemkab HST mengeluarkan tujuh imbauan kepada masyarakat, yakni:
1. Kurangi aktivitas di Luar Rumah.
2. Gunakan masker saat bepergian.
3. Perbanyak minum air putih
4. Menerapkan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS).
5. Menutup pintu dan jendela agar tidak masuk asap dalam Ruangan.
6. Hindari kegiatan yang menimbulkan asap seperti membakar sampah.
7. Jika mengalami gangguan pernapasan segera pergi ke fasilitas Layanan kesehatan.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.com, Muhammad Syaiful Riki/Stanislaus Sene)