TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa yang dihukum lari yang terjadi di SMPN 10 Kota Madiun sehingga mengakibatkan kedua telapak kakinya melepuh, berbuntut panjang.
Hal tersebut dialami oleh siswa berinisial G (15). G dihukum lari keliling lapangan basket di siang bolong tanpa memakai alas kaki.
G mendapatkan hukuman tersebut dari oknum guru berinsial F lantaran tidak mengikuti kegiatan kerohanian pada Rabu (28/9/2023).
Sebelum mengetahui kejadian yang menimpa sang anak, orangtua G sempat meminta maaf lantaran mendapatkan laporan pihak sekolah terkait pelanggaran yang dilakukan G.
Namun setelah mengetahui kronologi kejadiannya, ibu G berbalik menuntut pihak sekolah karena mengakibatkan telapak kaki putranya melepuh.
Orang tua G tidak terima dengan hukuman fisik yang diberikan pada sang anak.
Bahkan oknum guru F mendapatkan sanksi atas tindakan ini.
Lantas bagaimana kasus ini bergulir?
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kasus telapak kaki siswa melepuh akibat dihukum lari tanpa alas kaki.
Baca juga: Sikap Kepala SMPN 1 Ponorogo usai Viral Tarik Sumbangan: Saya Dengan Tulus Hati Mengundurkan Diri
Kronologi
Ibunda G, Novia Tri Handayani membeberkan kronologi kejadian yang menimpa anak sulungnya tersebut.
Mulanya, ia ditelepon pihak sekolah yang mengabarkan putranya harus diantar pulang karena hukuman tersebut.
Novia bahkan sempat meminta maaf atas pelanggaran yang dibuat anaknya.
"Hari Rabu siang tanggal 27 September 2023, saya ditelepon oknum guru bahwa anak saya setelah dihukum kakinya lecet kemudian diantarkan ke rumah."