News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Poliandri Berujung 3 Orang Tewas di Gowa, Suami Pertama Serang Keluarga Suami Kedua, Awalnya Restui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lokasi penyerangan dan (Kanan) Para tersangka kasus penyerangan di Gowa. Berikut fakta-fakta kasus penyerangan berlatarbelakang poliandri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tiga orang tewas, suami pertama sempat beri restu.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyerangan berlatar belakang poliandri dilaporkan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Insiden ini diketahui melibatkan antar keluarga Herman (60) dan keluarga Faisal Dg Remo (22).

Akibat insiden ini, tiga anggota keluarga termasuk Faisal tewas di tangan keluarga Herman.

Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penyerangkan yang dipicu poliandri di Gowa.

Berikut fakta-fakta kasusnya dirangkum Tribunnews dari TribunMakassar, Senin (9/10/2023):

Baca juga: Poliandri Berujung Maut, Wanita 22 Tahun Menikah Lagi di Malaysia, Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua

Kronologi kasus

Kasus bermula saat perempuan berinisial ND (53) menikah dengan Herman.

Dari pernikahan tersebut keduanya sudah dikaruniai buah hati.

Sekitar 2020 lalu, ND melakukan poliandri menikah lagi dengan Faisal.

Pernikahan ND dan Faisal diketahui oleh Herman sendiri. Bahkan, saat itu ia memberikan restu.

Tiga tahun berselang, bibit-bibit rasa cemburu Herman kepada Faisal mulai tumbuh.

Herman kemudian menceritakan rasa sakit hatinya kepada kedua anaknya Muh Alfatanah alias Angga (23) dan Herawan Mappatundu alias Wawan (28) pada 30 September 2020 lalu.

Singkat cerita, ketiganya merencanakan aksi penyerangan kepada Faisal.

Penampakan dinding rumah Faisal (22) yang diserang membabi buta oleh Angga dkk di Dusun Mandalle II, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (1/10/2023). (Sanovra JR/Tribun Timur)

Angga berinisiatif mengajak temannya lain Irwandi alias Cambang (18) dan Sulfian alias Pian Tejo (19) untuk membantu.

Kelima orang lalu mendatangi kediaman keluarga Faisal pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 01.18 dini hari.

Lokasinya berada di Dusun Mandalle II, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Keluarga Herman mendatangi keluarga Faisal berbekal parang, badik, dan busur.

Para pelaku langsung memaksa masuk ke dalam rumah dan melakukan penganiayaan.

Akibat insiden ini, tiga korban meninggal itu adalah Faisal (22), Abbas Daeng Tata (60), dan Suaib Daeng Pasang (40).

Baca juga: Poliandri Berujung Tewasnya 3 Orang, Suami Pertama Baru Cemburu setelah 3 Tahun Istri Nikah Lagi

Faisal dibunuh saat tertidur

SF (23), kakak Faisal menceritakan detik-detik adiknya diserang oleh para pelaku.

Ia awalnya mendengar teriakan orang dari luar rumah, sedangkan kondisi rumah sedang mati lampu.

"Keluar ko, keluar, ada yang pukul terus pintu," katanya.

SF melanjutkan, ia lari saat para pelaku mendobrak dan masuk ke dalam rumah.

Saat itu, Faisal sedang tidur terlelap.

"Faisal masih tidur lalu dieksekusi sama (pelaku). Saya lihat sudah tergeletak, ada empat luka tusukan.

Istrinya Faisal saya tidak tahu dia dimana tapi sebelum kejadian masih ada di dalam rumah," katanya.

Dua korban lain, lanjut SF, diserang para pelaku juga saat tertidur pulas.

Baca juga: Viral Wanita Punya Dua Suami Diusir Warga di Cianjur, Penjelasan Soal Hukum Poliandri di Indonesia

Peran para pelaku

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Dirkrikum Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat memaparkan enam pelaku pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang. (MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR)

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso memaparkan peran masing-masing pelaku.

Herman diketahui berperan sebagai provokator. Ia juga sebagai otak dari kasus ini.

"Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban.

Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," urai Setyo.

Sedangkan pelaku lain, Angga, Herawan, Cambang, dan Pian Tejo berperan melakukan penganiayaan kepada korban.

Setyo menyebut ada pelaku lain berinisial MT (54) pekerjaan wiraswasta.

"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," katanya.

Kini, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Herman dan kawan-kawan disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup

"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," tandas Setyo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini