TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi mengganti pasal yang menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) menjadi pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, anak anggota DPR RI Itu dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Ronald Tannur adalah tersangka pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29).
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Anak Anggota DPR Tutup Jalan Damai: Segala Bentuk Pemberian Akan Ditolak
Adik Korban, Elsa Rahayu (25), didampingi kakaknya Ruli Diana (36), mengunkapkan, yang diingan keluarga adalah hukuman yang setimpal, yakni hukuman mati.
"Ya maunya Hukum mati, ya gimana polisi yang menentukan, ya kita minta proses seadil-adilnya jangan berat sebelah," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (12/10/2023) saat ditemui di rumahnya di Sukabumi.
Penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan pasal pembunuhan, menurut Elsa sudah membuat keluarga agak lega.
"Sudah masuk pasal pembunuhan sekarang, kemarin kan masih penganiayaan. Kalau puas belum, merasa agak lega aja," ucapnya.
Keluarga berharap dalam proses berlangsungnya masa hukuman terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) harus adil mengingat penganiayaan yang dialami korban.
"Kita berharap adil ya tidak berat sebelah. Kita tinggal liat aja prosesnya," harapnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacar, Tertunduk Lesu saat Rekonstruksi
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya, dari hasil gelar perkara, penyidik Polrestabes Surabaya nememukan fakta baru adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.
"Akhirnya Ronald Tannut dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP katanya.
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Dini di Sukabumi Lega Anak Anggota DPR Itu Dijerat Pasal Pembunuhan, Berharap Dihukum Mati