TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak di bawah umur berinisial ACA (17) jadi korban ekspoitasi seksual oleh perempuan bernama JL.
Kasus ini terungkap setelah video syur antara ACA dan seorang WNA berinisial N beredar di situs pornografi.
Kini, polisi pun memburu N, orang yang menyebarkan video asusila tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengonfirmasi hal tersebut.
"Masih kami lakukan pendalaman, di mana memang sejauh ini, inisial N ini kami masih upayakan, untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," kata Bintoro, Selasa (10/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Bintoro melanjutkan, N bisa dijerat UU ITE akibat perbuatannya.
Baca juga: Soal Tersebarnya Video Syur Siswi SMA di Wonogiri, Direkam saat SMP hingga Bupati Turut Soroti
"Jika dia (WNA inisial N) memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan undang-undang ITE."
"Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO karena kami masih berupaya (mengungkapnya)," tutur Bintoro.
ACA ternyata telah dijajakan oleh JL sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Juni 2022 lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan pada Juni 2022, ACA diminta untuk melayani tamu WNA berinsial N.
Saat itu, ACA diminta untuk mengenakan seragam SD saat berhubungan seksual.
"Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD."
"Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA," kata Yossi kepada wartawan, Selasa.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial JL yang jadi mucikari.
"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.
Polisi Gandeng KPAI
Pihak kepolisian pun menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi trauma terhadap korban ACA.
"Kita sudah kerjasama dengan KPAI, dan dari UPTP3A itu juga senantiasa berkoordinasi. Karena memang kasian yang bersangkutan masih dibawah umur, saya juga kadang orangtuanya kok bisa kaya begitu saya juga bingung," kata AKBP Bintoro, dilansir Wartakotalive.com.
Diketahui, ACA mendapatkan upah dari tamunya sebesar Rp3 juta.
Namun, dari hasil tersebut, ia hanya diberi Rp1 juta oleh JL, dan sisanya untuk JL.
Kasus ini bisa terungkap saat video asusila antara ACA dan N beredar di situs pornografi dan dilihat oleh orang tua korban.
Orang tua ACA pun melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pada saat itu keluarga korban ada yang melihat di situs tersebut, dan menyampaikannya ke orang tua korban."
"Orang tua merasa terpukul dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar AKBP Bintoro.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, Nurmahadi)