News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muncikari JL Pekerjakan 8 Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perdagangan manusia. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan JL telah memperkerjakan sebanyak delapan orang wanita sebagai PSK.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan kasus eksploitas anak di bawah umur yang dilakukan JL, muncikari yang saat ini telah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan JL telah memperkerjakan sebanyak delapan orang wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Pelaku inisial JL mengaku bahwa telah memperkerjakan delapan orang anak dimana kami memastikan ini dengan inisial S,M,J,D,A,F dan P dengan rata-rata umur 17 tahun hingga 19 tahun," ujar Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Bintoro bahwa kedelapan wanita tersebut selama bekerja dengan JL dibayar dengan nominal Rp 2-3 juta.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Di Bawah Umur, 1 Muncikari Ditetapkan Tersangka

Adapun pada saat merekrut para korban, JL diketahui dikenalkan oleh salah satu saksi berinisial S.

"Jadi pihak muncikari JL ini diperkenalkan dengan salah satu saksi inisial S yang saat ini kami dalami ikut serta dalam kegiatan ini apakah hanya mengenalkan saja,," ucapnya.

JL diketahui mendapat nomor S dari seorang pelanggan sekaligus perekam aksi asusila dengan korban yakni Nico yang saat ini berstatus DPO pihak kepolisian.

Kemudian dari situ Nico meminta JL untuk mencari orang yang bersedia melakukan tindak asusila dengan dirinya.

Baca juga: Wanita 19 Tahun Jadi Muncikari di Tanjungpinang Jual Pelajar ke Pria Hidung Belang Tarif Rp 500 Ribu

"Jadi setelah ini yang bersangkutan (JL) mendapat fee sekitar Rp 500 hingga Rp 1 Juta setiap kali main, artian satu kegiatan yang dilakukan saudara Nico," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial JL terhadap remaja berinisial ACA (17).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada medio Januari dan Juni 2022 lalu.

"Adapun kronologi kejadian itu bahwa pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel daerah Kemang," kata Yossi dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Dalam kejadian pertama itu, korban diketahui kata Yossi telah berhubungan badan dengan pelanggannya dan dibayar sebesar Rp 700 ribu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini