TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak laporkan ibu kandung ke polisi kembali terjadi.
Kali ini, kisah pilu ini menimpa Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Rakyah dipolisikan anak sulungnya, HS, lantaran menebang pohon pisang di area persawahan peninggalan almarhum suaminya.
Setelah suami Rakyah meninggal dunia, lahan persawahan itu memang diklaim sebagai milik HS.
HS mengaku sudah membeli tanah seluas 28.000 meter persegi tersebut, meski tak dapat menunjukkan bukti apa pun.
Baca juga: Konflik Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak Berakhir Damai, Dedi Mulyadi Janjikan Beasiswa dan Umrah
Baca juga: Berkat Tangan Dingin Dedi Mulyadi, Anak Polisikan Ibu Akhirnya Berdamai dan Dapat Hadiah Umrah
Selain Rakyah, HS turut melaporkan 6 saudara kandungnya yang lain.
Nestapa Nenek Rakyah, Dipolisikan Anak usai Tebang Pohon Pisang di Lahan Warisan: Saya Dibilang Gila
Pilu Nenek Rakyah Dipolisikan Anak Gegara Masalah Tanah, Dituding Merusak Lahan : Saya Dibilang Gila
7 anggota keluarga itu dilaporkan atas kasus dugaan pengrusakan tanaman tanpa izin pemilik lahan.
Mengutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rakyah mengungkap isi hatinya setelah dilaporkan anak sulungnya.
Rakyah mengaku sakit hati saat HS menyebutnya hilang ingatan hingga gila.
"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.
"Saya dibilang gila oleh anak saya sendiri. Dianggap merusak pohon rambutan dan ampar pisang waktu itu."
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra membenarkan adanya laporan terhadap Rakyah dan enam anaknya.
Ia menyebut hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini masih dalam penyelidikan, karena kami menerima laporan atas dasar sertifikat pemilik pada tahun 2008," ujar Dharma.
"Yang dilaporkan 7 orang, adiknya sendiri berinisial MU, MS, MA, ZU, dan iparnya MA, AB, dan ibunya sendiri (Rakyah)."
Puluhan Kali Mediasi, tapi Gagal
Baca juga: Sebut Masalah Kresek Salah Paham, Bang Madun Akui Warungnya Dinilai Baik oleh Konsumen sebelum Viral
Di sisi lain, kuasa hukum Rakyah, Bukhori Muslim menyebut pihaknya sudah berkali-kali mengupayakan jalur damai dengan HS.
Bahkan, proses mediasi sudah dilakukan berkali-kali di kantor kelurahan setempat.
Selama proses mediasi berlangsung, HS tak dapat membuktikan surat-surat pembelian lahan dengan mendiang suami Rakyah.
"Pada saat itu kami meminta kepada anaknya, kalau memang tanah itu sudah dibeli, mau enggak bersumpah atas nama Tuhan?," ujar Bukhori.
Setelah mediasi terakhir, HS disebut langsung melaporkan 7 angota keluarganya ke Polres Lombok Barat.
Dalam kesempatan itu, Bukhori turut membantah tudingan yang dilayangkan HS kepada Rakyah.
"Klien kami sehat al wafiat, tidak pernah sakit jiwa, tidak pikun, dia bukan gila, dia bukan hilang ingatan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)