TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Budyanto Djauhari divonis tujuh bulan penjara karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Budyanto adalah suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM di Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Juli 2023 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan, Budyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan subsider.
Baca juga: Pakar Hukum Tanggapi Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesty Kejora yang Sempat Viral Terkait Kasus KDRT
Dakwaan subsider yang menjerat Budayanto tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Menyatakan terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan fisik dalam rumah tangga' sebagaimana dalam dakwaan subsider," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Rabu (18/10/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim menilai Budyanto tak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Ayat 2 dari Pasal 44.
Pasal 44 ayat 2 itu berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta".
Berdasarkan putusan itu, Budyanto tetap ditahan.
Baca juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT terhadap Mantan Istri, Sarah Beri Sindiran: Nggak Masuk Akal
Namun, kurungan penjara selama tujuh bulan tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Budyanto.
Adapun kasus tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran video penganiayaan yang dilakukan Budyanto, viral di media sosial.
Budyanto menganiaya istrinya, TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.
Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Baca juga: Belum Lama Cerai, Venna Melinda Bahas Rencana Nikah Lagi, Bersyukur Alami Insiden KDRT
Kala itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan yang dijabat Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PN Tangerang Vonis Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong 7 Bulan Penjara