News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Kasus Lift Maut di Ayuterra Resort Segera Rampung dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan jalur lift di Ayu Terra Resort yang jatuh dan tewaskan lima orang pekerja. Berkas kedua tersangka tragedi tali lift putus di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Bali segera rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Polres Gianyar masih memproses tragedi tali lift putus di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Bali.

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujiana.

Mereka dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya lima orang pegawai resort.

Kini setelah 25 hari berlalu usai penetapan tersangka, bagaimana perkembangan kasusnya ?

Ternyata meski hampir sebulan, Polres Gianyar masih belum melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk bisa dilanjutkan ke proses pengadilan.

Diduga, pihak kepolisian masih membutuhkan proses agar bisa lebih mendalami pertanggungjawaban kedua tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, hingga Jumat 20 Oktober 2023, tidak terdapat kabar adanya tersangka tambahan.

Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Titan Kurniawan saat dikonfirmasi, tak berkomentar banyak terkait hal ini.

Namun ia menegaskan bahwa berkas kedua tersangka sudah mulai siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kata dia, pelimpahan tersebut akan dilakukan oleh Unit IV Reskrim Polres Gianyar, sebagaimana tugasnya sebagai unit yang melaksanakan pemberkasan dan mengajukan pada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim ke kejaksaan.

"Unit IV menyatakan berkasnya sudah siap untuk dibawa ke kejaksaan. Nanti saya kabari lagi untuk lebih jelasnya," ujar Ipda Titan saat dihubungi via telepon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Polres Gianyar mempertimbangkan beberapa aspek subjektif untuk tidak menahan kedua tersangka di dalam sel tahanan Polres Gianyar.

Seperti, melihat usia kedua tersangka sudah di atas 60 tahun, yaitu, Vincent berusia 67 tahun dan Mujiana berusia 63 tahun kala ditetapkan tersangka.

Keduanya juga memiliki riwayat penyakit usia. Karena itu, akan sangat berisiko jika keduanya ditahan.

(Kiri) Penampakan lift yang terjatuh di Ayu Terra Resort. (Kanan) Polisi saat olah tempat kejadian perkara (Kolase Tribunnews)

Faktor lainnya, kedua tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.

Selain itu, status pelanggaran hukum keduanya lakukan bukan berstatus sebagai pelaku.

Melainkan berstatus sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menewaskan nyawa lima orang pegawai.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul UPDATE! Berkas Tersangka Ayuterra Resort Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini