Laporan Wartawan Tribun Batam Novenri Halomoan Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Perempuan berinisial EL (35), warga Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perlakuan kasar dari suaminya AI (34).
EL mengalami luka yang cukup serius hingga pingsan selama berjam-jam.
Bahkan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban mengalami sejumlah luka memar akibat ditinju pelaku di bagian tulang rusuk dan bagian perut, cekikan di leher, rambut dijambak hingga kepala dibenturkan ke dinding rumah.
Korban saat ini juga masih trauma atas kejadian yang menimpanya.
Baca juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT terhadap Mantan Istri, Sarah Beri Sindiran: Nggak Masuk Akal
Konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA) Anambas Erdawati mengatakan, peristiwa KDRT di Anambas ini terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.
"Kejadiannya kemarin di rumah kakaknya korban.
Pelaku sama korban sempat cekcok mulut sampai akhirnya pelaku tersulut emosi dan berujung pemukulan," ucapnya, Jumat (20/10/2023).
Saat keributan berlangsung, pelaku sempat mencoba membakar rumah meski akhirnya disergap oleh warga setempat.
Dari keterangan kakak korban, penyebab terjadinya penganiayaan oleh pelaku karena korban menolak ajakan hubungan badan layaknya suami isteri.
"Mereka ini sebenarnya sudah pisah ranjang. Korban itu sudah dipulangkan suaminya ke keluarganya dengan alasan tidak ada kecocokan lagi.
Tapi suami korban ini kadang-kadang masih mau datangi korban untuk minta dilayani atau minta jatahlah gitu," jelasnya.
Selain itu, selama ini pelaku pun sudah tak lagi menunaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan korban.