News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Anak Pemilik Kos Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Deliserdang, Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Anak pemilik kos di Sumatra Utara merudapaksa mahasiswi. Diduga pelaku sempat mengkonsumsi sabu.

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Deliserdang, Sumatra Utara bernama Robihari Agus (24) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa seorang mahasiswi berinisial N (18).

Robihari Agus merupakan anak pemilik kos tempat korban menginap.

Ayah satu anak tersebut memiliki kunci cadangan kos sehingga dapat leluasa keluar masuk kamar korban.

Kasus rudapaksa terjadai pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB saat korban pulang dari kampus untuk istirahat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan korban kaget ketika melihat pelaku berada di dalam kamar kosnya.

Baca juga: Bocah Perempuan di Mesuji Dilaporkan Menjadi Korban Rudapaksa, Pelaku masih di Bawah Umur

"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah di tunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," jelasnya, Jumat (20/10/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu sehari sebelum kasus rudapaksa terjadi.

"Tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini," tuturnya.

Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Robihari Agus saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain melakukan rudapaksa, tersangka juga mencuri handphone milik korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, Robihari Agus dapat dijerat dengan pasal berlapis. 

"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang rudapaksa), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," terangnya.

Baca juga: Bujangan Berusia 41 Tahun di Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Rudapaksa, Korban Siswi Kelas 6 SD

Sementara itu, dekan kampus tempat korban kuliah, Harahap mengatakan korban merupakan mahasiswi semester satu.

"Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis," jelasnya.

N langsung menghubungi orang tuanya usai dirudapaksa dan kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Diduga tersangka R mengancam korban menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan.

Kini korban masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sebelumnya, teman korban, FN mengatakan kasus rudapaksa berawal ketika korban pulang dari kampus pada Selasa (17/10/2023) siang.

Setiba di kamar kos, korban terkejut saat melihat tersangka sudah berada di dalam kamar mandi.

Tersangka membawa pisau di tangannya dan mengancam korban untuk tidak teriak.

"Korban sempat terkejut karena tiba-tiba keluar dari kamar mandi."

"Diancamnya langsung korban ini. Pelaku ini nyuruh korban untuk diam dan menutup pintu," tandasnya.

Baca juga: Bocah Perempuan di Mesuji Dilaporkan Menjadi Korban Rudapaksa, Pelaku masih di Bawah Umur

Kemudian, tersangka membekap mulut korban dan melakukan penganiayaan.

Meski korban sempat melawan, namun tersangka terlalu kuat sehingga korban tak berdaya.

"Korban sempat dianiaya lalu dirudapaksa. Bibir korban luka dan ada bagian tubuhnya lebam," lanjutnya.

Selain melakukan rudapaksa, tersangka juga mencuri handphone milik korban.

"Korban trauma, kondisinya menangis di kamar kosnya," bebernya.

Dengan keadaan lemas, korban keluar kamar kos dan melaporkan kejadian yang dialami ke warga sekitar.

"Korban langsung meluk ada ibu-ibu di warung makan depan kosnya sambil nangis dan menceritakan kejadian itu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini