TRIBUNNEWS.COM - Polisi mendapat laporan orang bunuh diri di Kecamatan Cisaga, Ciamis, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dan menyatakan korban yang berinisial H (32) tewas dibunuh dan bukan bunuh diri.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menilai laporan bunuh diri mencurigakan serta ada kekerasan yang mengakibatkan wanita penjual buah tersebut meninggal.
"Kami mendapati ada kejanggalan dari laporan itu, karena terdapat fakta yang berbeda di TKP dengan laporan yang diterima."
"Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32) warga Neglasari, Kota Banjar," paparnya, Minggu (22/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Dua DNA Asing di TKP Pembunuhan Tuti dan Amel Milik Siapa?
Petugas kepolisian kemudian menetapkan pria bernama David Darmawan (32) sebagai tersangka pembunuhan.
Tersangka sempat bersandiwara menemukan jasad korban gantung diri dan meminta tolong ke warga.
Selain itu, tersangka juga turut membawa jasad korban ke RSUD Kota Banjar.
Tersangka juga berpura-pura menangis di depan jasad korban untuk menutupi kasus pembunuhan.
Diketahui, tersangka merupakan kekasih korban meski statusnya sudah memiliki istri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membunuh korban dengan cara menjerat lehernya sebanyak tiga kali menggunakan tali rapia.
Baca juga: Kebohongan Pelaku Pembunuhan di Ciamis Terbongkar, Pura-pura Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri
“Pelaku dalam melakukan aksinya menjerat korban menggunakan tali rapia dari posisi belakang korban sampai korban meninggal dunia,” tuturnya.
AKBP Tony Prasetyo menambahkan pihak RSUD Banjar telah memeriksa jasad korban dan menyatakan korban tewas dibunuh.
Sejumlah luka lebam dan jeratan tali rapia ditemukan di jasad korban.
"Korban mengalami beberapa luka. Lebam di lengan kanan, dan leher akibat jeratan," sambungnya.
Tersangka kini telah diamankan di Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan.
Motif kasus pembunuhan ini lantaran tersangka kesal ajakan menikahnya ditolak korban.
Baca juga: Alasan Danu Bongkar Kasus Pembunuhan Subang, Mendapat Ancaman dari Yosep dan Dikorbankan Sendirian
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah dari korban, lalu mengajak untuk menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," ujar Tony, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini) (Kompas.com/Candra Nugraha)