TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum prajurit TNI aniaya anggota kepolisian dilaporkan terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penganiayaan diduga dipicu perselingkuhan yang dilakukan antara istri pelaku dan korban.
Akibat kejadian ini, korban terluka parah di bagian mata dan harus menjalani operasi.
Sementara pelaku sudah menyerahkan diri untuk diproses secara hukum serta kedinasan.
Berikut kelengkapan informasinya dirangkum dari TribunBanjarmasin.com, Selasa (24/10/2023):
Baca juga: Anggota TNI yang Aniaya Anggota Polisi di Kalimantan Selatan Menyerahkan Diri ke Denpom
Sosok pelaku dan korban
Korban penganiayaan diketahui bernama Muhammad Rifai yang masih berumur 26 tahun.
Ia tercatat sebagai anggota Polres Tapin berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Rifai beralamat di Jalan Simpang Gusti V Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan membenarkan korban merupakan anggotanya.
"Untuk TKP di HSS dan Benar korban anggota Polres Tapin," katanya.
Adapun sosok pelaku penganiayaan NH dan berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Ia kini bertugas di Yonif 623 Bhakti Wira Utama (BWU), Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Sedangkan istri dari NH adalah anggota aktif Satpol PP yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Tapin.
Baca juga: Aniaya Istri Hingga Tewas Karena Main Tiktok, Suami di Bogor Terancam 7 Tahun Penjara
Kronologi kejadian
Kasus bermula saat NH mendapati chat antara istrinya dengan Iptu Rifai.