Hal itu berawal dari keterangan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengaku dirinya terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.
Meski demikian, keterangan Danu itu masih perlu dibarengi dengan alat bukti agar perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, pihak kepolisian pun kembali melakukan olah TKP untuk mencari alat bukti golok yang Danu sebutkan dalam pengakuannya.
Golok itu diduga alat yang digunakan pelaku untuk membunuh Tuti dan Amalia.
Tetapi, polisi baru berhasil menemukan sarung golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan itu saat olah TKP pada Selasa (24/10/2023).
Mengenai hal ini, Achmad Taufan mengatakan, pelaku pembunuhan kasus Subang ini telah berhasil merekayasa kasus.
"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat," kata Achmad Taufan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu(25/10/2023).
"Sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," katanya.
Kendati demikian, Achmad Taufan berharap penemuan sarung golok itu bisa menjadi alat bukti agar kasus Subang ini segera terungkap sejelas-jelasnya.
"Harapan kita sarung golok ini sesuai dengan golok yang digunakan untuk eksekusi," ungkapnya. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)