News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KA Brawijaya Tabrak Dump Truk di Kediri, Begini Nasib Pengemudi dan Kernet

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi dump truk yang menempel KA Brawijaya relasi Gambir - Malang di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar - Kediri, Minggu (29/10/2023).

Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Hal itu juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dump Truk Tertabrak KA Brawijaya di Perlintasan Rel Kediri, Sempat Terlambat 220 Menit, 2 Terluka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini