TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumatra Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat beberapa kasus.
Achiruddin Hasibuan terjerat kasus ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral. Dia juga terjerat kasus penimbunan solar ilegal.
Kemudian, polisi juga akan menjeratnya terkait dugaan gratifikasi.
Vonis 6 bulan
Pada kasus pengancaman, Achiruddin Hasibuan divonis pidana penjara 6 bulan. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin dari Tuntutan 6 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal
Tidak banyak reaksi Achiruddin Hasibuan saat majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan pidana tehadap Achiruddin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata ketua majelis hakim Oloan Silalahi.
Ia menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.
Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum.
AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
Lolos dari jeratan 6 tahun penjara
AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari tuntutan enam tahun penjara kasus dugaan penimbunan solar ilegal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumatra itu, Senin (30/10/2023).
Pertimbangan hakim, Achiruddin bukan pengurus PT Almira baik itu pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.
Diketahui dalam dakwaan, Achiruddin diduga bekerjasama dengan PT Almira melakukan penimbunan BBM jenis Solar.
Baca juga: Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta