"Alasan keduanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan."
"Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri," bebernya.
Menjodohkan Anak
Terpisah, tokoh masyarakat Kecamatan Robatal, Abdul Wahid mengatakan, di sebagian pelosok kampung di Madura, masih ada yang menjodohkan anaknya di usia yang masih belum cukup umur.
Biasanya, pertunangan diawali oleh kehendak kedua orang tua dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak kedua orangtuanya yang tujuannya untuk mempererat kekerabatan."
"Karena hanya pertunangan, tidak ada larangan dalam agama ataupun undang-undang."
"Yang dilarang itu kalau menikah berdasarkan undang-undang perkawinan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.com/Hanggara Pratama, Kompas.com/Taufiqurrahman)