Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Dua orang warga Tegal diamankan Densus 88.
Satu orang berinisial S (48), warga Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal dan seorang lainnya merupakan warga Kabupaten Tegal.
Diduga keduanya anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Penangkapan keduanya telah diketahui oleh pihak keluarga dan lingkungan setempat, bahkan pengintaian sudah dilakukan selama dua bulan.
Ketua RT setempat, Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui jika Densus 88 sudah melakukan pengintaian selama dua bulan.
Baca juga: Densus tangkap 40 terduga anggota JAD, dituduh ingin gagalkan pemilu
Ia mengatakan, warga yang ditangkap itu statusnya masih ber KTP luar kota.
Justru yang sudah ber KTP Kota Tegal adalah istri dari terduga tersebut.
"Kemarin ada dari pihak kepolisian datang ke saya untuk menyampaikan surat penangkapan tersebut. Jadi memang benar ada penangkapan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Istri terduga jaringan JAD berinisial D mengatakan, ia sudah mengetahui suaminya tertangkap oleh Densus 88 melalui surat yang diterimanya, pada Selasa (31/10/2023), lalu.
Selama menikah sejak 2017, ia menjalin hubungan dengan suaminya secara jarak jauh.
Suaminya sehari-hari berjualan makanan kecil di Jakarta dan pulang ke Tegal tidak bisa dipastikan waktunya.
"Saya tidak pernah ke Jakarta, suami kalau pulang juga tidak pasti.
Kadang seminggu sekali kadang sebulan sekali, itupun hanya sebentar," katanya.
D mengatakan, ia tidak mengetahui dan tidak pernah curiga jika suaminya jaringan JAD karena saat melakukan videi call selalu di dalam kost beristirahat.
"Saya berharap suami saya terbukti tidak terlibat.
Jadi bisa segera dibebaskan karena selama ini menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya. (fba)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Densus 88 Tangkap Warga Tegal yang Diduga Jaringan JAD