TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - MJE alias AL (27), pelaku pembunuhan Poniran (56) diringkus petugas Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai (Sergai), Jumat (3/11/2023), sekira pukul 04.00 WIB.
Diketahui Poniran adalah paman korban.
Baca juga: Ibu Imam Masykur Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan oleh 3 Oknum TNI di Pengadilan Militer
Saat digelandang ke Mapolres Sergai, MFE terlihat menangis.
Pria berambut gondrong ini mengenakan baju orange khas tahanan dan stelan celana pendek.
"Polres bekerjasama dengan Polsek, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pengungkapan peristiwa dugaan pembunuhan ini dalam tempo 9 jam sudah berhasil diungkapkan untuk proses hukum yang berlaku," kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Iptu Edward Sidauruk Sidauruk saat paparan di Polres Sergai, Jumat (3/11/2023).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi Kamis (2/11/2023) sekira pukul 20.15 WIB di sekitar rumah korban, Poniran (56), di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Personel gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Sergai yang mendapat laporan kasus pembunuhan ini kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang: Oknum Banpol Diperiksa, Rumah Seorang Perwira Polisi Digeledah
"Begitu dapat info dari masyarakat, tim langsung ke TKP. Ternyata korban sudah dilarikan ke RS Sultan Sulaiman dan meninggal di sana. Kemudian tim kembali ke TKP untuk olah TKP. Setelah dilakukan olah TKP, dari info masyarakat si pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Beringin," ujarnya.
"Hasil dari olah TKP tersebut, ditindaklanjuti tim. Maka, pukul 04.00, Jumat (3/11/2023), berhasil diamankan di Dusun I, Kampung Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai," ucap Iptu Edward.
Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah baju kemeja milik korban, dan 1 buah sarung.
"Pelaku dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Diancam dengan penjara selama-lamanya seumur hidup penjara, paling singkat 7 tahun," kata Iptu Edward. (cr12/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Paman Sendiri di Sergai, Nangis Saat di Gelandang Polisi